Lompat ke isi utama

Berita

Yang Ada Hanya Orang yang Mau Belajar dan tidak Mau Belajar

Bawaslukaro, Brastagi,- Untuk meningkatkan Mutu dan Pengetahuan Panwaslu Kecamatan dalam perekrutan Panwaslu Desa/Kelurahan (PDK), Bawaslu Kabupaten Karo sejak Rabu (12/2/2020), memberikan Pelatihan Kepada 51 Peserta Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Karo, pada Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020.

Kegiatan ini di dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Pandia, Abraham Tarigan (Anggota), Nggeluh Sembiring (Anggota) dan Koordinator Kesekretariatan Harun Surbakti, S.STP, di Aula Hotel Grand Orri, Jl.Jalan Letjend Jamin Ginting, Desa Lau Gumba, Kec. Berastagi, Kabupaten Karo.

Eva Pandia menyampaikan pada acara pembukaan Rapat tersebut bahwa dalam bekerja itu adalah tim, kami harapkan agar masing-masing (Panwaslu Kecamatan) bekerjasama.

"Kami harapkan agar masing-masing bekerjasama, bagi kawan-kawan yang baru bergabung di jajaran Panwas Kecamatan dan yang sudah berpengalaman agar tidak ada ego sektoral", Katanya Rabu (12/2/2020) di Aula Hotel Grand Orri, Brastagi.

Suasana Ruangan Pada saat Acara Pembukaan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Se- Kabupaten Karo Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 di Aula Hotel Grand Orri, Brastagi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Karo Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Abraham Tarigan mengatakan materi khususnya terkait dalam proses rekrutmen di pengawas Kelurahan dan Desa.

"Jangan Pernah merasa cukup dan puas dengan dirinya, karena saya pastikan peraturan selalu berubah. Karena peraturan selalu berubah tidak ada istilah paling paham, yang ada hanya orang yang mau belajar dan orang yang tidak mau belajar", kata Abraham, Rabu (12/2/2020).

Di samping itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Karo Divisi Organisasi dan Sumberdaya Manusia (OSDM) Nggeluh Sembiring menyampaikan Bagaimana cara Perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) secara detail, hingga nanti dalam tahap perekrutan tidak ada kesalahan.

"Saya meminta pada Perekrutan PKD dalam Lembaga Badan Pengawas Pemilu dalam acuannya adalah dalam UU No. 7 Tahun 2017, Pelaksanaan Tugas kita Berpacu dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah", Kata Nggeluh, Rabu (12/2/2020). (Priay Hasugian)

Tag
Berita
berita
Galery Foto