Lompat ke isi utama

Berita

Pemilih Tidak Dapat Menggunakan Hak Suaranya, Bawaslu Rekomendasikan PSU

Kabanjahe, Bawaslu Kabupaten Karo,- Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2020, yang dilaksanakan 9 Desember lalu, berjalan dengan aman.

Namun dari hasil pencermatan dan penelitian terhadap laporan, pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu) dapat memberikan rekomendasi, bilamana ada yang dianggap pelanggaran maka dapat dilakukan pemungutan suara ulang dengan Laporan, Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kec-Kabanjahe/02.14/XII/200.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 25, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2020.

Pasalnya, ada dua Orang yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi tidak dapat memberikan hak suaranya. Suaranya telah digunakan orang lain menggunakan surat undangan C Pemberitahuan miliknya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Karo, Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan, Humas dan Hubal, Abraham Tarigan, membenarkan adanya PSU dikarenakan sebelumnya terdapat kendala.

Dirinya mengatakan, bahwa Pemungutan suara ulang tersebut terjadi dikarenakan tidak dapat memberikan hak suaranya karena digunakan oleh orang yang tidak sesuai dengan data.

“Pada tanggal 9 Desember 2020, dimana terjadi sebuah peristiwa yang diduga terjadi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suaranya, akibat telah digunakan oleh orang yang tidak sesuai dengan data,” kata Abraham saat di temui di lokasi Pemungutan Suara Ulang, Kabanjahe, Minggu (13/12/2020).

Kunjungi juga: Fanpage Bawaslu Kabupaten Karo

Dari amatan Humas Bawaslu Karo, masyarakat yang terdaftar di DPT datang dengan sangat antusias untuk memberikan hak suaranya kepada Calon Kepada Derah pada pilkada 2020.

Dia menjelasakan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo melakukan penyelidikan pelanggaran administratif kepada tingkatan jajaran KPUD Karo.

“terkait dengan sanksi, KPU melakukan penyelidikan pelanggaran aministratif khususnya jajaran KPUD Karo,” ungkapnya.

Dilokasi TPS Penyelenggraan PSU tersebut, turut hadir Ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Br. Pandia, Nggeluh Sembiring (Anggota), KPU Provinsi Sumatera Utara Benget Silitonga, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo.

Penulis: Priay Hasugian
Editor: Priay Hasugian
Foto: Humas Bawaslu Karo

Suasana Pada Saat Penghitungan Suara di tingkat TPS, Minggu (13/12/2020)
Tag
Berita
Featured
Galery Foto
Pengawasan
Pengumuman