Lompat ke isi utama

Berita

Yakinkan Pengawas Pilkada Berwenang Cegah Pelanggar Prokes, Abhan: Panwascam Tak Perlu Takut

Bawaslu Kabupaten Karo, Sorolangun,- Ketua Bawaslu Abhan menegaskan pengawas pemilu punya kewajiban melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat kampanye pertemuan tatap muka terbatas. Dia mengatakan pengawas bisa mengeluarkan surat peringatan untuk membubarkan kegiatan yang terindikasi melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Jadi Panwaslu Kecamatan tidak perlu takut, karena PKPU 13 Tahun 2020 sudah memberikan kewenangan kepada kita (pengawas pemilu), jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada saat kampanye, maka keluarkan surat peringatan untuk membubarkan kegiatan tersebut", tegas Abhan di Kantor Bawaslu Sorolangun, Jum'at (27/11/2020).

Abhan juga mengistruksikan kepada jajaran pengawas kecamatan (Panwascam) untuk melakukan tindakan administrasi ketika upaya pencegahan telah dilakukan namun masih terjadi pelanggaran.

Dia menambahkan setelah Panwascam mengeluarkan surat peringatan namun tidak membubarkan diri, maka dilakukan koordinasi dengan pihak keamanan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut.

"Tentu kita tetap harus berkoodinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan pembubaran kegiatan kampanye tersebut," ujar Abhan.

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini juga berharap kepada jajaran pengawas agar tetap menjaga kesehatan pada masa pandemi covid-19.

"Kesehatan sangat penting dan lakukan olahraga minimal 15 menit setiap hari, agar tubuh kita bugar dalam melaksanakan tugas pengawasan," imbuh Abhan dihadapan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Sorolangun.

Penulis/Editor : Muslih/Muhtar
Foto : Muslih

Tag
Berita
Galery Foto
Pengawasan
Pengumuman