Lompat ke isi utama

Berita

Sidang DKPP Belum Dapat Diputuskan

Medan, Bawaslu Kabupaten Karo,- Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan perkara nomor 111-PKE-DKPP/III/2021 dan nomor: 112-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan pada hari Jum'at (16/4/2021) pada pukul 09.00 WIB.

Dua perkara tersebut diadukan oleh Josua Ginting dan Saberina Br. Tarigan (Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo Tahun 2020) yang memberikan kuasa kepada Maha Awan Buwana dan Drajat Wahyu Sasongko.

Pengadu mengadukan Gemar Tarigan, Lotmin Ginting, Anwar Mega Tarigan, Dewi Afriany Susanti, dan Rikardo Sitepu (Ketua dan Anggota KPUD Karo) sebagai teradu I sampai V, untuk perkara Nomor: 111/PKE-DKPP/III/2021.

Sedangkan untuk perkara Nomor: 112/PKE-DKPP/III/2021, Pengadu mengadukan Eva Juliani Pandia, Abraham Tarigan, dan Nggeluh Sembiring, yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karo sebagai teradu I sa,pai III.

Pengadu mendalilkan bahwa para teradu tidak profesional dalam menangani laporan Pengadu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Aggota Bawaslu Kabupaten Karo, Abraham Tarigan (kanan) memberikan penjelasan kepada majelis hakim, terhadap Tuduhan yang di berikan Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Karo

Sidang Kode Etik yang diselenggarakan DKPP RI tersebut di pimpin oelh;
1. Prof. Teguh Prasetyo (Ketua Majelis/Anggota DKPP RI)
2. Dr. Iskandar Zulkarnain (Anggota Majelis/TPD Prov. Sumut unsur Masyarakat)
3. Herdensi (Anggota Majelis/TPD Prov, Sumut Unsur KPU)
4. Suhadi Sukendar Situmorang (Anggota Majelis/TPD Prov. Sumut unsur Bawaslu)

Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Evajuliani Pandia mengatakan pada saat selesai sidang pembacaan mengatakan bahwa, pemanggilan yang disampaikan pihaknya kepada Pengadu masih dalam kategori patut.

Sebab, penanganan laporan sejak di terima adalah lima hari kerja. Sedangkan setelah laporan di registrasi, penanganannya menggunakan hari kalender. Hal itu sudah sesuai dengan pasal 1 pon 13 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

"Sebagai penyelenggara pemilu, terkadang kami memang tidak menjadikan hari minggu sebagai hari libur," katanya, Jumat (16/4/2021)

Dia menyampaikan seluruh peserta calon kepala daerah nantinya agar lebih memahami peraturan dan tahapan pemilihan supaya meminimalisir kesalahan - kesalahan yang terjadi.

"Sementara ini hasil sidang belum dapat diputuskan oleh DKPP, dikarenakan belum bisa dipastikan jawaban dari sidang Majelis," ungkapnya.

Penulis: Priay hasugian
Editor : Priay Hasugian
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Karo

Tag
Berita
berita
Featured
Galery Foto
Pengumuman