Rapat Persiapan Pencoklitan, Ini yang di Sampaikan Ketua KPUD Karo Kepada Panwaslu
|
Bawaslu Kabupaten Karo, Kabanjahe,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, Sabtu (11/7/2020) memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Karo, dalam acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pencoklitan Pada Pilkada Kabupaten Karo tahun 2020. Kegiatan yang dihadiri Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Karo ini di bagi dua sesi dan di selenggarakan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Karo, Kabanjahe.
Gemar menyampaikan, mengenai tahapan Verifikasi Faktual yang akan berakir tanggal 12 Juli, dan pada tanggal 16 adalah rekap berjenjang di Kecamatan yang waktu pelaksanaanya di serahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan menghadirkan Panwaslu Kecamatan.
"Ini kan mengikuti aturan Covid 19, semuanya sudah di perintahkan untuk membatasi diri. Dan untuk rekap di Kabupaten, mungkin Panwaslu tidak di perlukan lagi dan cukup Bawaslu saja," katanya, Sabtu (11/7/2020).
Gemar menambahkan, untuk meminimalisir persoalan dan komunikasi, KPUD Karo sudah perintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan bilamana tidak ada Panwaslu untuk rekap Kecamatan agar segera di laporkan kepada KPUD Karo.
"Untuk meminimalisir persoalan dan komunikasi, kami sudah perintahkan PPK bilamana tidak ada Panwaslu untuk rekap Kecamatan agar segera di laporkan, biar segera kami sampaikan kepada Bawaslu, ketika ada pertemuan di Kabupaten tidak canggung," tambahnya.
Beliau mengatakan, Pencocokan dan Penelitian yang diamanatkan undang - undang sebagai prinsipnya dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), tetapi dikarenakan PPS banyak pekerjaannya, diangkatlah satu orang Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (PPDP).
"Coklit ini kan yang di amanatkan Undang - undang, sebagai perinsipnya dilaksanakan oleh PPS, tetapi dikarenakan PPS banyak pekerjaannya, diangkatlah satu orang Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (PPDP), pungkasnya.
Gemar menyebut, Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (PPDP) memiliki tiga tahapan persiapan seperti; Bimtek, Mengurai pekerjaan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
"Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (PPDP) memiliki tiga tahapan persiapan seperti; Bimtek, Mengurai pekerjaan dia dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat seperti kepala Dusun," tandasnya.
"Contoh dia menerima A KWK daftar nama - nama, daftar pemilih ini yang mau kita jadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang tidak memenuhi syarat di buang, yang belum masuk di masukkan dan yang belum lengkap di lengkapi," tambahnya.
Penulis: Priay Hasugian
Editor : Priay Hasugian
Vidio : Priay Hasugian
Vidio: Lihat di Link ini