PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU SUMUT PERIODE 2018-2023
|
Dalam rangka Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk masa jabatan 2018 - 2023, Bawaslu Republik Indonesia telah menetapkan tim seleksi Bawaslu Sumut berdasarkan Keputusan Bawaslu nomor 0091/K.BAWASLU/HK.01.01/II/2018 tentang penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan Surat Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 01/TIMSEL-PROV.SU/IV/2018 tanggal 15 April 2018 berikut adalah beberapa ketentuan pendaftarannya :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat mendaftar berusia paling rendah 35(Tiga Puluh Lima) tahun;
- Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah S-1 (Strata satu);
- Berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK);
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba;
- Telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama keanggotaan apabila terpilih;
- Melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; dan
- Bagi PNS melampirkan Surat Izin Atasan.
Bagi yang ingin mendaftar, anda dapat mengajukan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provisi Sumatera Utara dengan dilampiri :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
- Pas Foto warna terbaru dengan ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
- Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Surat pernyataan setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit pemerintah, termasuk Puskesmas yang memenuhi syarat. Dan Surat Keterangan bebas narkoba dari Instansi atau Rumah Sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik;
- Surat Keterangan dari Partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi anggota Partai Politik;
- Surat pernyataan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Surat Keputusan Pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan jabatan BUMN/BUMD dari pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota Bawaslu Provinsi;
- Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan jabatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Surat keterangan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar;
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; dan
- Surat Izin dari atasan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Keterangan tambahan :
- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar.
- Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui jasa pengiriman (PT POS Indonesia atau jasa pengiriman lainnya), atau kirim melalui email timselbawaslu.sumut18@ gmail.com, atau dapat diantar langsung ke sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di
Jl. Sei Bahorok No. 27A/12 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, Medan 20154 hanya Pada Jam Kerja. - Dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopy.
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23 April 2018 s/d 02 Mei 2018.
- Pendaftaran dan Seleksi tidak Dipungut Biaya apapun.
Untuk Format Surat-Surat Keterangan, silahkan klik salah satu link dibawah ini :
Link Download 1 - via DropBox
Link Download 2 - via GoogleDrive