Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Pemantau Pemilu, Abraham Tarigan : Mari Melakukan Pengawasan Bersama

Bawaslu Kabupaten Karo, Kabanjahe,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo resmi membuka pendaftaran pemantau pemilu. Pembukaan itu ditandai dengan peluncuran meja layanan pemantau pemilu 2024.

"Bawaslu Kabupaten Karo dengan ini menerima pendaftaran untuk pelaksanaan pemantau pemilihan khusunya pada pemilihan tahun 2024," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Karo Abrahan Tarigan dalam keterangannya yang diterima, Senin (13/6/2022).

Pembukaan pendaftaran pemantau pemilu diresmikan pada Jumat (10/6). Abraham mengatakan kegiatan ini diharapkan bagian dari partisipatif aktif dari masyarakat untuk turut serta melakukan kegiatan bersama.

"Besar harapan, ini menjadi kegiatan partisipatif masyarakat dalam konteks pengawasan bersama," katanya.

Abraham menjelaskan, bahwa pendaftaran ini terbuka untuk semua lembaga pemantau yang ingin mendaftarkan lembaga yang Berbadan Hukum, Netral, dan Independen.

"Mari masyarakat Kabupaten Karo khusunya untuk sama - sama melakukan pengawasan bersama, Pemilu. Pemilihan adalah milik kita bersama," pungkasnya.

Berikut syarat pendaftar pemantau Pemilu:

1.Berbadan Hukum
Pendaftaran Pemantau Pemilu harus berbadan hukum, karena telah di atur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, salah satu syarat pemantau dan berbadan hukum.
2.Netral, Nonpartisan
3.Independen

Jika para pendaftar telah selesai diverifikasi dan syarat - syarat tersebut telah lengkap, Bawaslu baru akan memberikan akreditasi.

Penulis: Priay Hasugian

Tag
Berita
Pengawasan
Pengumuman
Uncategorized