Lompat ke isi utama

Berita

KPUD Karo Sosialisasi Tatacara Pendaftaran Pasangan Calon Bupati, Ini Yang Disampaikan Abraham Tarigan

Bawaslu Kabupaten Karo, Kabanjahe,- Anggota Bawaslu Kabupaten Karo, Abraham Tarigan, terkait Sosialisasi Tatacara Cara Pendaftaran Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020, menyakini nantinya pada saat menjelang tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, peraturan pendaftaran sudah di keluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo.

"Terkait dalam proses pelaksanaan kegiatan ini, kiranya nanti pada saat menjelang tahapan pada tanggal 4 - 6 Sebtember, saya yakin peraturannya sudah keluar, tetapi juga pasti akan ada beberapa bagian aturan tambahan," ujar Abraham saat memberikan kata sambutan dalam acara Sosialisasi Pencalonan di Aula KPUD Karo, Kabanjahe, Senin (31/8/2020).

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Karo, Nggeluh Sembiring, Ketua dan Anggota KPUD Karo, Partai Pengusung Bakal Calon Bupati, Bakal Calon Jalur Perseorangan, dan Tokoh Masyarakat.

Abraham menjabarkan, untuk para calon kontestan Partai Politik Pengusung dan kontestan Independen supaya memperhatikan pada saat melaksanakan proses pendaftaran, agar datang dengan kesiapan administratif yang sudah baik.

"Pada saat tanggal 4 s/d 6 September (Pendaftaran Bakal Pasangan Calon), saya sangat berharap agar kiranya nanti calon kontestan calon peserta itu datang dengan administratif yang sudah baik," kata Abraham.

"Sehingga nantinya, besar kemungkinan tidak ada masalah dan problematika yang muncul dalam proses pendaftaran," tegasnya.

Dia mengatakan, hal ini bisa di lakukan dengan pemahaman terhadap hal - hal administratif yang mungkin dibutuhkan oleh KPU, selaku penyelenggara teknis.

"Oleh sebab itu, komunikasi yang aktif antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, itu akan menjadi jawaban dalam meminimalisir potensi permasalahan," pungkasnya.

Penulis: Priay Hasugian
Editor : Priay Hasugian

Tag
Berita
Galery Foto
Pengawasan
Pengumuman