Lompat ke isi utama

Berita

Keputusan Bersama Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers Untuk Mengawasi Kampanye di Media Massa

Bawaslu Kabupaten Karo, Jakarta,- Gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020 melalui media massa dan lembaga penyiaran resmi terbentuk. Pembentukan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama (KepBer) antara Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers di Kantor Bawaslu Jakarta, Rabu (12/08/2020).

"Kerja sama dengan KPU, Dewan Pers, dan KPI adalah kerja sama yang baik untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye," ujar Abhan, Rabu (12/8/2020).

"Kami sepakat untuk membentuk gugus tugas yang nantinya akan mengawasi dan memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye,” tambahnya.

Dia mengatakan, kerja sama dengan para pemangku kepentingan pengawasan media massa dan lembaga penyiaran sangat dibutuhkan. Hal itu karena adanya kenormalan baru akibat pandemik Covid-19 yang mendorong peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.

“Peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye juga sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilihan,” tegasnya.

Abhan mengungkapkan kampanye pada Pilkada 2020 bertambah menjadi 71 hari dari sebelumnya hanya 21 hari.

"Maka dari itu butuh kerja keras antara keempat lembaga tersebut untuk menciptakan pilkada yang demokratis dan berintegritas," imbuhnya.

Selain itu, Abhan berharap penandatanganan Kepber menjadi sinergitas untuk menegakan aturan dalam masa kampanye di media masa dan elektronik.

Penulis : Priay Hasugian
Editor : Priay Hasugian
Fotografer : Priay Hasugian

Tag
Berita
berita
Pengawasan
Pengumuman