Lompat ke isi utama

Berita

Indeks Kerawanan Pemilu di Kabupaten Karo

Bawaslukaro, Kabanjahe,- Sehubungan dengan update Indeks Kerawan Pemilu (IKP) 2020, sebagai upaya pemetaan yang komprehensif terkait potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan pilkada di tengan pandemi Covid - 19 yang akan menjadi tantangan kedepan pada Pilkada tahun 2020.

Surat Bawaslu RI Nomor: 0303/K.Bawaslu/PM.00.00/VI/2020 memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020 untuk melakukan pengumpulan data update berdasarkan instrumen IKP Pilkada 2020.

Bawaslu Kabupaten Karo yang juga mengikuti Pilkada 2020 diharuskan mengumpulkan data IKP. Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Karo melakukan koordinasi dengan Narasumber dan berbagai Stakeholder seperti Bawaslu Karo, KPUD Karo, Kepolisian dan Media.

Dari semua data yang sudah di dapat dari Narasumber akan di kirim ke Bawaslu RI, dan sebelum mengirim data tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara akan memeriksa terlebih dahulu pada waktu yang sudah di tentukan. (priay)

Tag
Berita
berita
Galery Foto