Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Karo Melaksanakan Kegiatan Uji Petik PDPB TW III 2026 di Kelurahan Lau Cimba Gung Leto dan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karo Melaksanakan Kegiatan Uji Petik PDPB TW III 2026 di Kelurahan Lau Cimba Gung Leto dan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe, Rabu (16/09/2026)

Kabanjahe, 16 September 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Karo.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Karo Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Sudiman, bersama jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karo.

Uji petik dilaksanakan secara langsung di tiga kelurahan yang berada di Kecamatan Kabanjahe, yaitu Kelurahan Lau Cimba, Kelurahan Gung Leto, dan Kelurahan Padang Mas.

Pelaksanaan uji petik merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akurat, valid, dan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Karo melakukan pengecekan terhadap data pemilih secara langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi faktual.

Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu Kabupaten Karo melakukan koordinasi dan pengecekan terhadap data yang menjadi objek uji petik di wilayah yang telah ditentukan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu menemukan apabila terdapat data yang perlu diperbaiki, diperbarui, atau disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Karo, Sudiman, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap PDPB perlu dilakukan secara berkelanjutan guna mendukung tersedianya data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Uji petik ini merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu untuk memastikan data pemilih yang dimutakhirkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Pengawasan secara langsung diperlukan agar setiap perubahan data pemilih dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sudiman.

Bawaslu Kabupaten Karo juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait perubahan data kependudukan yang berkaitan dengan data pemilih. Peran masyarakat dinilai penting dalam membantu memastikan data pemilih tetap mutakhir dan akurat.

Melalui pelaksanaan Uji Petik PDPB Triwulan III Tahun 2026 ini, Bawaslu Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Karo.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat mendukung terselenggaranya pemutakhiran data pemilih yang akurat, mutakhir, transparan, dan sesuai dengan kondisi faktual, sehingga data pemilih dapat terus terjaga kualitasnya secara berkelanjutan.

Penulis : Marsianta Hiasinta  Br Ginting

Editor : Ima Futri Br Barus