Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Karo Dampingi Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Bersama Bawaslu RI dan DPR RI di Desa Sari Manis

Bawaslu  Kabupaten Karo Mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Umum Hari Ke II di Balai  Jambur Desa Sari Manis Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo, Jumat (30/10/2026)

KABUPATEN KARO – Bawaslu Kabupaten Karo mendampingi kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia bersama Anggota DPR RI, Bob Andika Mamana Sitepu, S.H., M.H., di Balai Jambur Desa Sari Manis, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, Kamis (30/10/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, yakni Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Romson Poskoro Purba, S.T., S.H., M.H., serta Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Suhadi Sukendar Situmorang, S.H., M.H.

Dari Bawaslu Kabupaten Karo, kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran komisioner, yaitu Gemar Tarigan, S.T., Dr. Oda Kinata Banurea, M.Pd., serta Koordinator Sekretariat, Jeffrianto Sihotang, S.H., M.Si. Turut hadir Kepala Desa Sari Manis bersama masyarakat setempat.

Dalam penyampaian materinya, Anggota DPR RI, Bob Andika Mamana Sitepu, menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam mengawal serta mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, terdapat beberapa pokok pembahasan yang disampaikan kepada peserta, antara lain:

1. Pentingnya Pengawasan Partisipatif

Pengawasan partisipatif merupakan bentuk keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal proses demokrasi. Masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga diharapkan turut mengawasi penyelenggaraan pemilu agar berjalan sesuai dengan asas dan prinsip demokrasi.

2. Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu

Masyarakat memiliki peran strategis dalam memantau setiap tahapan pemilu, mengidentifikasi potensi pelanggaran, serta menyampaikan informasi maupun laporan kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran.

3. Pencegahan Politik Uang dan Pelanggaran Pemilu

Praktik politik uang, penyebaran berita bohong (hoaks), politisasi SARA, penyalahgunaan fasilitas negara, serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya menjadi hal yang perlu diantisipasi bersama. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk menolak serta mencegah praktik-praktik yang dapat mencederai demokrasi.

4. Mekanisme Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu. Laporan perlu dilengkapi dengan identitas pelapor, identitas pihak terlapor apabila diketahui, waktu dan tempat kejadian, uraian peristiwa, serta bukti-bukti pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

.5. Penguatan Kolaborasi dan Sinergi

Pengawasan pemilu membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari Bawaslu, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, komunitas pemuda, media, hingga seluruh lapisan masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu membangun budaya pengawasan yang berkelanjutan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Sari Manis dan Kecamatan Barusjahe semakin memahami pentingnya pengawasan partisipatif serta memiliki kesadaran untuk ikut mengawal proses demokrasi. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya pelanggaran dan mendorong terciptanya penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Bawaslu Kabupaten Karo berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, DPR RI, pemerintah setempat, serta seluruh elemen masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya pengawasan partisipatif.

Dengan semangat bersama, pengawasan pemilu diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi juga menjadi gerakan bersama masyarakat demi terwujudnya pemilu yang berintegritas.

Penulis : Marsianta Hiasinta Br Ginting

Editor : Imafutri Br Barus