Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hadir Untuk Memastikan Setiap Proses Yang Dilakukan Dengan Porsi Yang Baik Dan Benar

Bawaslukaro, Kabanjahe,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menggelar tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Penyerahan syarat dukungan ini akan di laksanakan pada tanggal 19 s/d 23 Februari 2020.

Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Karo Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Abraham Tarigan, penyerahan dukungan mulai pukul 08.00 - 16.00 sedangkan tanggal 23 Februari sampai pukul 23.59 WIB.

"Bawaslu Kabupaten Karo memastikan agar terjadinya proses penyelenggaraan di setiap tahapan yang sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, dalam konteks ini cenderung menggunakan undang - undang 10 tahun 2016", Kata Abraham, Kamis (20/2/2020) di Kantor KPUD Karo, Jl. Kapt. Selamat Ketaren, Kabanjahe.

Adapun dalam pelaksanaan teknis KPU secara berjenjang telah mengeluarkan aturan keputusan nomor 82 tahun 2020 terkait pelaksanan teknisnya dalam rangka dan koridornya.

"Bawaslu hadir untuk memastikan setiap proses yang dilakukan dengan porsi yang baik dan benar", Ujarnya.

Abraham Berharap, dengan dilakukannya kegiatang yang baik dan benar, akan lahir pemimpin - pemimpin Karo yang mampu menjawab setiap tangtangan dan permasalahan untuk kedepannya.

Supervisi

Adapun Kegiatan Tahapan Penyerahan Syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020, tidak lepas dari pengamatan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dimana Anggota Bawaslu SUMUT Divisi Humas Hubal, Marwan, S.Ag turun langsung mensupervisi ke Kantor KPUD Karo.

Marwan mengatakan bahwa, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan supervisi ke Kabupaten/Kota Se- Sumatera Utara yang mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2020, dalam penyerahan dukungan minimal pasangan bakal calon dari Perseorangan.

"Pertama memastikan ketepatan Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) untuk mendaftar dan menyerahkan ke KPU Kabupaten/Kota, yang ke Dua adalah bahwa penyerahan itu harus di pastikan Syarat dukungan minimal yang sudah di tetapkan oleh SK KPU Kabupaten/Kota", Kata Marwan, Kamis (21/2/2020) di Kantor KPUD Karo, Kabankahe.

Ketua Bawaslu Kabuapaten Karo Eva Pandia (kanan), Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan (dua dari kanan), Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Marwan, S.Ag (tengah), Anggota Bawaslu Kabupaten Karo Abraham Tarigan (Kiri) dan Anggota KPU Kabupaten Karo Lotmin Ginting (dua dari kiri) sedang diskusi mengenai penyerahan dukungan Bakal Calon Persorangan.

Beliau juga menambahkan, bahwa batas minimal syarat dukungan tersebut harus terpenuni, dimana nantinya melihat sebaran dimana di temukan keputusan lebih di Kecamatan Kabupaten/Kota.

"Bahwa Batas minimal itu terpenuhi, maka kita melihat sebaran yang ada di Kecamatan Kabupaten/Kota, dan melihat penelitian administrasinya", Tambahnya, Jumat (21/2/2020) di Kantor KPUD Karo, Jl. Kapt. Selamat Ketaren, Kabanjahe.

Dapat di ketahui, untuk bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2020 yang sudah mendapatkan Username dan Password aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) ada dua bakal calon pasangan perseorangan yang di tanggungjawap oleh tim LO dan Oprator, yang pertama Cuaca Bangun/Agen Morgan Purba dan Iwan Sembiring Depari/Wasied Indra Ginting. (priay hasugian)

Tag
Berita
berita
Galery Foto