Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Putusan DKPP Kepada Bawaslu Kabupaten Karo

Bawaslu Kabupaten Karo, Kabanjahe,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan agenda pembecaan putusan perkara dugaan pelenggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).

Perkara yang diputuskan, sebelumnya telah diperiksa di sidang pemeriksaan daerah dan melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

Perkara tersebut diadukan oleh Josua Ginting dan Saberina Br. Tarigan (Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo Tahun 2020) yang memberikan kuasa kepada Maha Awan Buwana dan Drajat Wahyu Sasongko (Advokad), yang berkantor di Jakarta Selatan.

Pengadu mengadukan Eva Juliani Pandia, Abraham Tarigan dan Nggeluh Sembiring, sebagai teraduh I - III, dengan Nomor Perkara : 112/PKE-DKPP/III/2021. Sidang Putusan ini merupakan Sidang Terakhir dari semua perkara yang telah diperiksa.

Sidang Kode Etik yang diselenggarakan oleh DKPP RI, di pimpin oleh;
1. Prof. Muhammad (Ketua)
2. Dr. Alfrita Salam (Anggota)
3. Prof. Teguh Prasetyo (Anggota)
4. Didik Suprianto (Anggota)
5. Dr. Ida Budhiati (Anggota)
6. M. Afiffuddin (Anggota)
7. Promono Ubait Tanthowi (Anggota)

Pembacaan perkara oleh Angota Sidang DKPP dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP secara terbuka untuk umum.

Hasil Sidang

Berdasarkan uraian fakta, DKPP menilai tindakan para teradu dalam menangani permohonan sengketa pemilihan telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, tentang tatacara Penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Para teradu terbukti, telah melaksanakan prinsip profesional bekerja penuh tanggungjawab dan berkomitmen tinggi sesuai standard opersonal persecure, sehingga hasilnya dapat di pertanggungjawabkan.

Dengan demikian, dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jabwaban para teradu meyakinkan DKPP, para teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan pedoman berlaku Penyelenggara Pemilu. Menimbang dalil pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan kesimpulan.

Berdasarkan atas penilaian Fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana yang diuraikan, setelah pemeriksaan keterangan pengadu dan memeriksa jawaban keterangan teradu dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu dan para teradu, DKPP menyimpulkan:
1. DKPP Berwenang mengadili Pengaduan Pengadu
2. Pengadu memiliki kedudukan Hukum untuk mengajukan pengaduan
3. Teradu I Teradu II dan Teradu III, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman berlaku Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan Pertimbangan dan kesimpulan tersebut diatas, memutuskan;
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Eva Juliani Br. Pandia (Ketua), Teradu II Abraham Tarigan (Anggota), Teradu III Nggeluh Sembiring (Anggota) selaku Komisioner Bawaslu Kab. Karo, sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Bawaslu Prov. Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini 7 hari sejak dibacakan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Setelah Putusan

Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Br Pandia, mengatakan bahwa yang diajukan pengadu ke DKPP menyampaikan bahwa Bawaslu Kab. Karo tidak profesional melakukan tugas.

"Mereka mengatakan kita (Bawaslu Karo) tidak profesional melakukan tugas dalam penyelesaian sengketa, setelah pemeriksaan dipersidangan kemarin kita dapat membuktikan semuanya," katanya, Rabu (9/6/2021) di Kantor Bawaslu Kab. Karo, Kabanjahe.

Dia menyatakan, hasil pemeriksaan bukti dari DKPP dan fakta dalam persidangan, bahwa tidak terbukti melakukan kesalahan yang dilakukan terhadap tuduhan pengadu.

"DKPP menyatakan Komisioner Bawaslu Kab. Karo Teradu I,II dan III agar di Rehabilitasi nama Baiknya dan Bawaslu Sumut juga di Perintahkan DKPP melaksanakan Perbaikan yang sama," imbuhnya.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Karo ngobrol santai setelah mendengarkan hasil putusan sidang DKPP.

Penulis: Priay Hasugian
Foto : Humas DKPP RI

Tag
Berita
berita
Featured
Galery Foto
Pengumuman
Putusan