Lompat ke isi utama

Berita

PENDAFTARAN PENCALONAN HARI TERAKHIR : PENGAWASAN PENDAFTARAN BAKAL CALON BUPATI DI KARO BERLANGSUNG HINGGA DINI HARI

Bawaslu Kabupaten Karo, Kabanjahe,- Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan monitoring dan supervisi pengawasan pada hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah di 23 kabupaten/kota di Sumut, Minggu (6/9/2020).

Di Kabupaten Karo, pengawasan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati berakhir hingga Senin pukul 02.17 WIB.

Sebanyak 2 bakal pasangan calon tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo sejak Minggu (6/9) pukul 19.27 wib dan pukul 20.02 wib. Namun pelaksanaan menjadi berlarut akibat rangkaian proses pemeriksaan berkas pencalonan salah satu bakal bakal pasangan calon yang mendaftar pada hari terakhir tersebut. Hal itu karena adanya perubahan salah seorang bakal calon bupati yang diusung oleh partai politik pada hari terakhir pendaftaran. Bakal calon yang akan mendaftarkan diri namun tiba-tiba meninggal dunia pada hari terakhir pendaftaran.

Pada hari terakhir pendaftaran tersebut, salah seorang bakal pasangan calon dari jalur perseorangan, juga dianggap tidak melengkapi pemenuhan persyaratan. KPU Karo kemudian menolak pendaftaran bapaslon dari jalur perseorangan tersebut karena menilai adanya syarat yang tidak terpenuhi.

Seluruh personil Bawaslu Karo mulai Ketua dan Anggota yakni Eva Pandia, Abraham Tarigan dan Ngeluh Sembiring turun langsung melakukan pengawasan melekat terhadap proses tersebut. Tidak ketinggalan Staf Divisi Pengawasan dan Sengketa Bawaslu Sumut Suryanti Lubis, Nova Sihombing dan Elen Tarigan, membantu pemantauan pelaksanaan pengawasan pencalonan itu.

“Kita apresiasi semangat KPU dan Bawaslu Karo yang terus mengawasi pendaftaran hingga selesai. Sebagaimana kita ketahui bersama adanya seorang bakal calon yang meninggal dunia, yang mengakibatkan terjadi dinamika dalam proses pendaftaran,” kata Koordinator Divisi Humas Marwan disela-sela monitoring dan supervisi pengawasan di KPU Karo Jalan Selamet Ketaren, Kabanjahe, Minggu (6/9/2020).

Kehadiran Marwan didampingi Koordinator Divisi Hukum Datin Bawaslu Provinsi Sumut Henry Sitinjak yang juga melakukan monitoring dan supervisi pengawasan di Kabupaten Karo.

Anggota Bawaslu Kabupaten Karo Abraham Tarigan menjelaskan, sejak 4 September hingga 6 September, ada sebanyak 5 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Karo. “Sebanyak 4 bapaslon diusung partai politik dan 1 jalur perseorangan. KPU Karo kemudian menolak pendaftaran bapaslon dari jalur perseorangan karena menilai adanya syarat yang tidak terpenuhi,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Hubal dan Humas Bawaslu Kabupaten Karo itu.

Ke-4 bakal pasangan calon yang diterima KPU Karo yakni, pasangan Iwan Sembiring Depari dan Budianto Surbakti diusung partai PDIP dengan jumlah 8 kursi, pasangan Josua Ginting dan Saberina Tarigan MARS yang diusung koalisi partai politik yakni, Partai Nasdem, Hanura dan PKPI dengan jumlah 10 kursi. Selanjutnya pasangan Cory Srywaty Sebayang dan Theopilus Ginting diusung koalisi Partai Gerindra dan Perindo dengan jumlah 7 kursi . Kemudian pasangan Yus Felesky Surbakti dan Paulus Sitepu diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar dan PAN dengan jumlah 10 kursi.

Penulis: Suryanti Lubis
Editor: Edward Bangun
Foto: Priay Hasugian/ Humas Bawaslu Kabupaten Karo

Anggota Bawaslu SUMUT Marwan, S.Ag (hitam), Komisioner Bawaslu Kabupaten Karo (barisan kiri) dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo, Sabtu (5/9/2020).
Tag
Berita
Galery Foto
Pengawasan
Pengumuman