Lompat ke isi utama

Berita

KAWAL HAK PILIH BAWASLU KARO RESMIKAN POSKO

Ketua Bawaslu Gemar tarigan (Tengah) melakukan pengawasan Coklit bersama dengan Jajaran Panwas Kecamatan, Rabu, (26/06/2024).

Kaban Jahe, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Memasuki Tahapan  Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Karo Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Karo membuka Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih untuk Pilkada 2024.

Posko ini didirikan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karo yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Gg. Cik Di Tiro. Posko terseut didirikan  sebagai sarana untuk menampung laporan dari masyarakat dan juga sebagai upaya penyelesaian permasalahan dalam mengawal hak pilih di Wilayah Tanah Karo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan mengatakan peresmian Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih sengaja dibentuk sebagai wadah pengawasan dan pengawalan berkaitan dengan proses Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Karo melalui petugas pantarlih.

"Launching Posko Kawal Hak Pilih ini juga merupakan instruksi yang disampaikan oleh Bawaslu Repbulik Indonesia secara berjenjang dari Bawaslu Provinsi ke Bawaslu Kabupaten Kota hingga Panwaslu Kelurahan ataupun Desa," ujar Gemar.

"Posko Kawal Hak Pilih ini juga kita bentuk di tingkat kabupaten hingga tingkat kelurahan dan desa sebagai wadah bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan jika ada permasalahan-permasalahan selama proses pemutakhiran data pemilih atau coklit," imbuhnya.

Menurut Gemar, jika masih ada masyarakat yang memiliki hak untuk memilih namun belum didata oleh petugas pantarlih, maka segera melaporkan kepada pihak terkait dalam hal ini PKD atau Panwascam atau ke Petugas Pantarlih.

Selanjutnya Gemar juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Karo jika ditemukan ada dugaan-dugaan pelanggaran dalam proses coklit yang akan dilaksanakan hingga 24 Juli 2024 mendatang.

"Saya sampaikan apabila masyarakat merasa kesulitan ke Bawaslu Kabupaten Karo unutk melapor, maka dapat pula menyampaikan pengaduannya kepada pengawas pemilihan di tingkat kecamatan, desa ataupun kelurahan terdekat" ungkapnya.*

 

 

Penulis : Widodo

Photo : Kami Meilala