Hari Ini, Bawaslu Kabupaten Karo Mengaktifkan Kembali Panwas Ad Hoc dan Jajarannya
|
Bawaslu Kabupaten Karo, Kabanjahe,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo kembali mengaktifkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Pengaktifan kembali Panwas Ad Hoc ini di karenakan sudah keluarnya PKPU 5 Tahun 2020 dan juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karo di aktifkan pada hari Senin (15/6/2020) pada hari ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliani Pandia mengatakan setelah lebih kurang dua bulan bekerja dar rumah atau sistem piket di kantor, jajaran pengawas pemilu kembali melakukan aktivitasnya seperti biasa untuk melanjutkan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo tahun 2020.
"Jadi untuk itu, tentunya KPU RI sudah mengeluarkan tahapan yang baru dan harus kita ikuti," katanya Senin, (15/6/2020) di ruang kerja Ketua Bawaslu Karo, Jln. Jamin Ginting Gang Cik Ditiro, Kabanjahe.
Selain Penggaktifan Panwascam dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karo itu juga di sebutkan Pengaktifan kembali Pengawas Kelurahan/PKD se-Kabupaten Karo.
"Surat pengaktifan kembali Panwascam tersebut sekaligus mencabut Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karo Nomor: 3101/K.BAWASLU.PROV.SU-01.01/VI/2020 Tentang Pemberhentian sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Pandia, Senin (15/6/2020).
Dengan terbitnya surat tersebut , jelas Eva Pandia, otomatis Panwascam dan PKD di Kabupaten Karo aktif kembali melakukan pengawasan tahap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo tahun 2020.
Kendati demikian, kata Eva Pandia, Panwascam dan PKD diminta untuk tetap menaati protokol kesehatan yang di tetapkan oleh pemerintah.
"Pada masa Pandemi Covid-19 sekarang ini, kita harus memetuhi protokol kesehatan dan paling tidak memakai masker, cuci tangan dan atur jarak apalagi sedang rapat di kantor," pungkas Eva di ruang kerjanya.
Eva Padia menambahkan, bilamana adanya PKD yang ikut bergabung dalam tim sukses salah satu bakal pasagan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo selama di non aktifkan sebagai PKD, harus di verifikasi ulang.
"Bawaslu Kabupaten Karo memberikan instruksi kepada Panwascam harus memeriksa semua PKD nya di Desa - Desa, agar tidak terkontaminasi menjadi tim sukses selama ini, apabila di temukan menjadi tim sukses, itu akan di PAW kan (Pengganti Antar Waktu)," imbuhnya (15/6).
Penulis : Priay Hasugian
Editor : Priay Hasugian
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Karo