Bawaslu Buka Sekolah Kader Pengawas Pemilu Pendaftaran 12-15 September 2019
|
Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Marwan, S.Ag (berbaju putih) saat memaparkan tentang Sekolah Kader Pengawas Pemilihan Umum (SKKP), Kamis (12/9/2019) di Aula Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Bawaslu Karo, Medan,- Bawaslu membuka Sekolah Kader Pengawas Pemilihan Umum (SKPP). Program ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat mengawasi tahapan Pemilu.
"Sekolah Kader Pengawas Pemilu diharapkan dapat meningkatkan peran masyarakat, dalam hal pengawasan Pemilu. Tahun depan (2020 red) ada 23 kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Marwan SAg, Kamis (12/09/2019).
SKPP merupakan program Bawaslu RI secara Nasional. Sumatera Utara mendapat kuota sebanyak 10 orang yang akan dikirim ke SKPP di Jakarta. Karena keterbatasan kuota, Bawaslu Sumut membuka peluang kepada calon kader di 10 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada, yakni Medan, Humbang Hasundutan, Asahan, Karo, Pematangsiantar, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Nias Barat dan Serdang Bedagai.
“Masing-masing satu orang untuk satu kabupaten dan kota tersebut,” katanya.
Syarat untuk menjadi calon, berusia minimal 19 tahun dan maksimal 30 tahun, dengan pendidikan minimal SMA sederajat. Berdomisili sesuai dengan 10 kabupaten/kota yang sudah ditentukan, yang dibuktikan dengan KTP-elektronik. Syarat lainnya, tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Politik, tidak pernah atau sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu. Calon kader harus bebas narkoba, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah atau sedang terlibat kasus hukum. Diutamakan berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karo Abraham Tarigan, saat mengikuti Bimbingan Teknis Sekolah Kader Pengawas Pemilihan Umum di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kamis (12/9/2019).Calon kader memahami kepemiluan dan pengawasan Pemilu dengan membuat karya tulis dengan tema politik uang, isu SARA, Netralitas ASN, ujaran kebencian dan berita bohong (hoax).
“Seleksi calon kader dilaksanakan secara terbuka. Kami berharap partisipasi masyarakat,” kataya.
Disampaikanya juga, tahapan pendaftaran dan seleksi calon Kader Pengawas Pemilu dimulai dari pendaftar dimulai tanggal 12-15 September 2019. Berkas pendaftaran dikirim langsung Kantor Bawaslu 10 kabupaten/kota. Seleksi Administrasi tanggal 17 sampai 18 September 2019, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tanggal 19 September 2019, Wawancara tanggal 21-22 September 2019, dan Pengumuman Akhir tanggal 23 September 2019.
“Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman resmi dan sosial media Bawaslu Sumut, atau langsung ke Bawaslu di sepuluh kabupaten dan kota tersebut,” katanya. (haura)